You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
37.071 Miras Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

37.071 Miras Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai

Sebanyak 37.071 botol minuman keras (miras) ilegal dan hasil penyelundupan dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

Seluruh barang yang kita musnahkan hari ini hasil penindakan sejak Januari-Juni di wilayah DKI

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan, selain miras, pihaknya juga memusnahkan 510.600 keping pita cukai MMEA impor palsu, 1.370 paket barang terlarang, 5.015 unit handphone dan 15,8 juta batang tembakau.

"Seluruh barang yang kita musnahkan hari ini hasil penindakan sejak Januari-Juni di wilayah DKI. Jika diuangkan, total nilai rupiahnya mencapai Rp 46,155 miliar," katanya, Senin (20/6).

108 Botol Miras di Tambora Disita

Wal Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana yang turut hadir dalam pemusnahan ini memberikan apresiasi. Apa yang dilakukan Bea Cukai dianggap sejalan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kita akan terus galakkan razia miras untuk mencegah dampak negatif seperti tawuran antar warga, tindak kriminal, kejahatan seksual dan sebagainya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Mengaku Nyaman, Rano Karno Bakal Rutin Naik Angkutan Umum ke Balai Kota

    access_time25-02-2025 remove_red_eye4040 personFolmer
  2. Dinas KPKP Sukses Gelar Sterilisasi Massal Kucing Jalanan

    access_time24-02-2025 remove_red_eye3365 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye2276 personNurito
  4. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1585 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Operasi Tertib Trotoar di Jakpus Sasar Tiga Lokasi

    access_time26-02-2025 remove_red_eye1335 personBudhi Firmansyah Surapati